1. Tidak ada dampak talak. Kata ‘iya maaf’ jelas bukan mengiyakan permintaan talak. Penjelasan suami mengkonfirmasi hal itu. 2. Tidak termasuk talak sama sekali. Karena bukan dalam konteks talak. 3. Tidak jatuh talak. 4. Tidak jatuh talak apapun. Karena itu bukan kata sharih ataupun kinayah. 5. Tidak ada kata yg berakibat talak. 6. Tidak
in Muamalah. Bagaimana Hukumnya Talak Saat Emosi. Talak atau cerai adalah hal yang tidak disukai Allah. Talak adalah ikrar pemutus hubungan suami istri. Perceraian dapat dilakukan apabila masalah dalam rumah tangga tidak dapat lagi diatasi dan berbahaya jika penikahan dilanjutkan. hal yang demikian diatur dalam Islam.
Secara syariah Islam, talak baru terjadi apabila suami menjatuhkan kata "talak". Karena itu, baik secara agama maupun negara, talak belum terjadi antara Anda dan istri. 2, Hukum memberi nafkah terhadap anak dan istri itu wajib. Itu artinya dosa apabila tidak dilakukan. Berdasarkan firman Allah dalam QS Al-Baqarah 2:233:
الطَّلَاقُ عَنْ وَطَرٍ. Talak itu dilakukan karena kebutuhan. Maksudnya, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalâni rahimahullah, “Sesungguhnya tidak patut bagi lelaki mentalak istrinya kecuali dalam keadaan yang mendesak seperti karena nusyûz”. 5. Tidak mentalak tiga kali sekaligus.
Sehingga perintah suami kepada istrinya untuk pulang kampung, bagaimana pun ungkapannya, selama tidak mengucapkan kata “talak” atau “cerai”, adalah termasuk talak kinayah. Jika suami berniat menalaknya ketika mengucapkan kalimat tadi, maka secara tidak langsung, telah jatuh talaknya. Tapi, bila suami tidak berniat talak ketika
Wahai suami, anda telah menjatuhkan talak tiga kali kepada istri anda, seperti yang anda sebutkan ketiga talak tersebut diucapkan dalam keadaan marah dan sedang berkonflik. Talak yang diucapkan pada saat marah, hukum asalnya tetap terjadi; karena kebanyakan bahwa tidaklah seseorang mentalak istrinya kecuali pada saat marah, konflik dan sengketa.pzLd.