Kekuasaanini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.". 3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undangundang.
OrganisaiKekuasaan Negara atau Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 (pasca amandemen) terdiri dari: Komisi Yudisial ( Pasal 24A ayat (3) jo Pasal 24B UUD 1945). Adapun kedudukan dan tugas kewajiban serta kewenanangan lembaga-lembaga Negara diatur dalam UUD 1945 dan Undang-undang. Namun dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya. 6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta Mahkamah konstitusi.Kekuasaanini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.
h6jnOAb.