Fungsisesungguhnya dari OJK ini baru diadakan di akhir tahun 2013 secara penuh. Di tahun sebelumnya, lembaga ini masih memiliki tugas yang dijalankan bertahap yaitu menggantikan tugas dari Bapepam-LK aatau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. OJK pun menggantikan peran Bank Indonesia untuk mengawasi lembaga perbankan sampai sekarang.
Dalam sebuah lembaga yang menerima deposito, yang membuat pinjaman usaha dan menawarkan layanan terkait disebut dengan bank umum. Bank-bank umum juga memungkinkan untuk berbagai rekening deposito, seperti giro, tabungan dan deposito. Lambaga-lembaga ini dijalankan untuk dapat membuat sebuah keuntungan dan dimiliki oleh sekelompok individu, namun beberapa mungkin anggota dari Federal Reserve System. Yang sementara bank-bank umum juga menawarkan jasa kepada individu dengan menerima deposito dan pinjaman untuk bisnis. Pengertian Bank Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi 2002 68, definisi dari bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Oleh karena itu, dalam melakukan kegiatan usahanya sehari-hari ban harus mempunyai dana agar dapat memberikan kredit kepada masyarakat. Dana tersebut dapat diperoleh dari pemilik bank pemegang saham, pemerintah, bank Indonesia, pihak-pihak di luar negeri, maupun masyarakat dalam negeri. Dana dari pemilik bank berupa setoran modal yang dilakukan pada saat pendirian bank. Baca Juga √ Pengertian Bank Menurut Para Ahli [ TERLENGKAP ] Dana dari pemerintah diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah, misalnya Proyek Inpres Desa Tertinggal. Sebelum dana diteruskan kepada penerima, bank dapat menggunakan dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan, misalnya dipinjamkan dalam bentuk pinjaman antar bank interbank call money berjangka 1 hari hingga 1 minggu. Keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana tersebut setelah dikurangi dengan biaya operasional. Dana-dana masyarakat ini dihimpun oleh bank dengan menggunakan instrumen produk simpanan yang terdiri dari Giro, Deposito dan Tabungan. Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berikut ada beberapa pengertian bank Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Baca Juga Bank Perkreditan Rakyat – Sejarah, Pengertian, Usaha, Tujuan, Sasaran, Jenis, Fungsi, Manajemen, Contoh Tugas Bank Tugas dari Bank umum adalah Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, tabungan Tugas pokok bank umum khusunya di Indonesia adalah menghimpun dana dari masyarakat. Penghimpunan dana tersebut perlu dilakukan untuk menjaga kelangsungan bank. Karena tanpa adanya penghimpunan dana, bank akan kesulitan untuk bisa mendapatkan uang guna menjalankan operasionalnya. Hal tersebut terjadi karena percaya ataupun tidak dana di perbankan sebagian besar berasal dari dana nasabah. Bank biasanya menghimpun dana dari nasabah dalam bentuk tabungan, deposito maupun dalam bentuk giro. Untuk bentuk tabungan itu sendiri, bank mempunyai beragam prduk yang meliputi tabungan umum, tabungan pendidikan,tabungan haji, dll. Semua jenis produk tersebut dikeluarkan oleh bank guna meningkatkan keinginan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank. Selain itu untuk lebih menarik hati masyarakat, bank akan mengenakan bunga atau bagi hasil dari tabungan yang disimpan oleh masyarakat. Untuk pemberlakuan bunga pada simpanan yang dilakukan oleh masyarakat, bersifat tetap, sesuai dengan perjanjian di awal. Sedangkan untuk pengenaan bagi hasil pada perbankan syariah dikenakan sistem prosentase sehingga bagi hasil yang dikenakan pada simpanan tersebut disesuaikan dengan pendapatan perbankan saat itu. Jika kinerja perbankan sedang baik, maka bagi hasilnya akan meningkat dan begitu pula sebaliknya. Memberi kredit Hal lain yang tidak kalah penting dari tugas perbankan adalah menjalankan fungsinya untuk meyalurkan kredit atau pinjaman. Hal tersebut penting untuk dilakukan karena komponen utama pendapatan perbankan berasal dari kredit. Kondisi tersebut bisa terjadi karena pendapatan perbankan biasanya diperoleh dari selisih antara bunga yang didapat dari kredit dan bunga yang diberikan perbankan pada nasabah yang menyimpan dananya di bank. Baca Juga √ Pengertian, Tujuan, Peran, Tugas Bank Sentral + Fungsi Dan Wewenang Jika dana perbankan tersebut tidak disalurkan, yang terjadi adalah operasional perbankan akan kurang sehat. Namun dalam penyaluran dana tersebut pihak perbankan juga memiliki risiko dengan adanya kredit macet atau kredit yang tidak dibayarkan oleh nasabah. Oleh karena itu meskipun perbankan membutuhkan kredit untuk meningkatkan pendapatannya, hal lain yang tidak kalah penting adalah menganalisis kelayakan kredit yang dikeluarkan oleh perbankan tersebut. Untuk lebih menarik minat nasabah dalam upaya meningkatkan kredit, pihak perbankan menawarkan berbagai macam bentuk pembiayaan yang antara lain meliputi pembiayaan konsumstif, modal kerja, kredit profesi, dll. Semua itu dilakukan agar dana bank tidak menganggur dan tetap produktif. Menerbitkan surat pengakuan utang Membeli, menjual, atau meminjam atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Memberikan jasa lainnya Yang tidak kalah penting dari tugas perbankan adalah kegiatan memberikan jasa lain. Kegiatan ini tidak lain semata-mata untuk memberikan kemudahan serta kenyamanan kepada nasabah, selain itu yang tidak kalah penting adalah memberikan keuntungan tambahan kepada pihak lain. Jasa lain yang bisa diberikan oleh pihak perbankan antara lain Pengiriman uang transfer Dengan semakin luasnya cakupan perekonomian, pengiriman uang semakin dibutuhkan oleh banyak pihak. Ditambah lagi semakin banyaknya orang yang menjadi TKI juga semakin membutuhkan jasa tersebut. Kartu kredit Dengan semakin meningkatnya gaya hidup masyarakat, penggunaan kartu kredit merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari. Dengan adanya kartu kredit seseorang lebih mudah untuk berbelanja setiap saat meskipun mereka sedang tidak membawa uang tunai Fungsi Bank Umum Adapun fungsi bank umum diantaranya yaitu Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya. Baca Juga Teller Bank – Pengertian, Fungsi, Tugas, Syarat, Tujuan, Jenis, Kegiatan, Etika, Aturan, Ruang Lingkup Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti. Agent Of Trust Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan trust , baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut. Agent Of Development Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat. Agent Of Services Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Tujuan Bank Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efisien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yng memakan waktu. Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebh produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun arena mereka tidak memiliki dana pinjaman. Baca Juga Pengertian Kebijakan Moneter Bank Sentral Untuk Mengatasi Inflasi Beserta Tujuannya Usaha Bank Umum Hal ini menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 6, usaha Bank Umum diantaranya yaitu Menghimpun dana dari masyarakat. Memberikan kredit. Menerbitkan surat pengakuan hutang. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri ataupun kepentingan nasabah. Menempatkan atau meminjam dana dan atau meminjamkan dana kepada bank lain. Menerima pembayaran dan melakukan perhitungan antar pihak ketiga. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain. Melakukan penempatan dana antar nasabah dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat dalam bursa efek. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan wali amanat. Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Dan melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis-Jenis Bank Adapun jenis-jenis Bank Umum diantaranya yaitu Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral. Bank Perkreditan Rakyat BPR, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba. Bank Milik Negara Bank milik negara adalah bank yang modalnya sebagian besar atau keseluruhan berasal dari negara. Misalnya, BRI, BNI 1946, dan Bank Mandiri. Bank Milik Swasta Bank milik swasta adalah bank yang modalnya berasal dari perorangan atau swasta. Misalnya, BCA, Bank Lippo, Bank Danamon, Bank Mega, dan lain-lain. Bank Koperasi Bank milik koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Misalnya, Bukopin Bank Umum Koperasi Indonesia bank berbentuk perseroan terbatas PT; bank berbentuk firma Fa; bank berbentuk badan usaha perseorangan; bank berbentuk koperasi. Unit Banking adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain; Branco banking adalah bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain; correspondenc banking adalah bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri. Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari Halini dinyatakan jelas pada Pasal 36 ayat (1) UU BUMN yang menyatakan bahwa perum dalam menyelenggarakan usahanya harus berdasarkan pada prinsip pengelolaan prusahaan yang sehat. Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 5 ayat (3) jo. Pasal 6 ayat (3) UU BUMN yang mewajibkan direksi, komisaris dan dewan pengawas dalam melaksanakan tugasnya harus
Menggunakan layanan perbankan sudah menjadi kebutuhan banyak orang. Saat ini transaksi keuangan di tengah-tengah masyarakat sudah begitu tinggi dan semua ini membutuhkan lembaga keuangan yang memadai. Bank memegang peranan penting dalam hal ini, di mana berbagai transaksi keuangan bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Namun di lain sisi, sebagian orang justru tidak memahami dengan baik apa dan bagaimana kinerja perbankan dalam menangani berbagai transaksi keuangan ini. Defenisi bank Secara harfiah, kata bank berasal dari Banco yang artinya bangku dalam bahasa Italia. Bangku biasanya akan merujuk pada kata meja yang pada umumnya dipakai para banker saat menjalankan stugas-tugas mereka untuk melayani para nasabah dan masyarakat luas. Seiring dengan berlalunya waktu, penggunaan istilah bangku ini berkembang menjadi kata bank. Selain itu bank juga memiliki beberapa defenisi lainnya yang lebih resmi, beberapa di antaranya seperti berikut ini -Berdasarkan Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pasal 1 ayat 2, disebutkan bahwa bank adalah suatu badan usaha yang mengumpulkan sejumlah dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman/ kredit atau bentuk yang lainnya, di mana aktifitas ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup orang banyak. -Wikipedia menyebutkan bahwa bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang biasanya didirikan dengan beberapa kewenangan sekaligus, seperti penerbitan banknote, penyimpanan uang, peminjaman uang, dan yang lainnya. -Standar Akuntansi Keuangan PSAK Nomor 31 menyebutkan bahwa bank adalah sebuah lembaga yang memiliki peran sebagai perantara keuangan bagi pihak-pihak yang memiliki dana lebih dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana, dan sekaligus sebagai lembaga yang memiiki fungsi untuk mengelola lalu lintas transaksi pembayaran. Fungsi bank secara umum dan spesifik Menurut Susilo, Triandoro dan Santoro, secara umum bank memiliki fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dengan berbagai tujuan yang berbeda-beda atau yang lazim dikenal sebagai fungsi Financial Intermediary. Namun secara spesifik, bank juga memiliki beberapa fungsi lainnya, yakni Agent of Trust Bank dianggap sebagai Agen of Trust, di mana lembaga ini menjadikan kepercayaan sebagai kunci serta dasar utama dalam melakukan kegiatannya. Di dalam hal ini, kepercayaan tersebut meliputi seluruh aspek dalam aktifitas operasional yang pada dasarnya memang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas selaku nasabah perbankan itu sendiri. Agent of Development Bank juga sering disebuat sebagai agent development, sebab bank memiliki kemampuan yang baik untuk menjalankan kegiatannya, di mana kegiatan ini memungkinkan masyarakat luas untuk melakukan banyak aktifitas yang melibatkan keuangan, seperti distribusi, investasi, dan yang lainnya. Agent of Service Bank juga merupakan agent of service yang menyediakan berbagai layanan jasa keuangan kepada masyarakat luas dalam berbagai bentuk sekaligus, antara lain penyimpanan uang, peminjaman uang, dan yang lainnya. Berbagai layanan ini ikut berperan dalam pembangunan ekonomi secara umum. Jenis-jenis bank Jenis bank sudah diatur secara khusus oleh pemerintah dalam Undang-Undang perbankan di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa jenis bank yang dibedakan berdasarkan klasifikasi tertentu Jenis bank berdasarkan fungsinya Berasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 dan penegasan dalam Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, jenis bank bisa dibedakan berdasarkan fungsinya, antara lain Bank Sentral Bank sentral merupakan badan keuangan milik negara yang diberi tanggung jawab dalam mengatur serta mengawasi aktifitas lembaga-lembaga keuangan dan sekaligus menjamin berbagai kegiatan lembaga keuangan tersebut akan menciptakan tingkat aktifitas ekonomi yang stabil Bank umum Bank umum adalah bank yang melakukan aktifitas usaha perbankan, baik itu secara konvensional ataupun syariah dan memberikan layanan jasa dalam lalu lintas pebayaran. Bank Perkreditan Rakyat BPR BPR merupakan bank yang menjankan kegiatan perbankan dengan cara konvensional maupun syariah, namun di dalam prakteknya bank ini tidak menyediakan layanan jasa untuk lalu lintas pembayaran. Jenis bank berdasarkan kepemilikannya Jika dilihat dari kepemilikannya, maka bank bisa dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain Bank milik pemerintah BUMN Beberapa bank BUMN Bank Negara Indonesia BNI, Bank Rakyat Indonesia BRI, Bank Tabungan Negara BTN dan yang lainnya. Bank milik swasta nasional Beberapa bank swasta nasional Bank Central Asia BCA, Bank Danamon, dan yang lainnya. Banki Asing Contoh bank asing Commonwealth, Standar Chartered Bank, Citibank, dan yang lainnya. Bank campuran Beberapa bank campuran di tanah air Bank Sakura Swadarma, Interpacifik Bank, Mitsubishi Buana Bank, dan yang lainnya. Jenis bank berdasarkan statusnya Klasifikasi bank menurut statusnya ini dilihat berdasarkan kemampuan sebuah bank dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, di mana hal ini dinilai dari beberapa bidang, antara lain modal, kualitas pelayanan, jumlah produk yang ditawarkan, dan yang lainnya. Jika dilihat dari statusnya, maka bank akan dibedakan menjadi 2, yakni -Bank devisa, ini merupakan bank yang bisa melakukan berbagai transaksi keuangan hingga ke luar negeri. -Bank non devisa, ini adalah bank yang tidak menyediakan layanan transaksi keuangan untuk lintas negara. Jenis bank berdasarkan cara menentukan harga Berdasarkan cara penentuan harga ini, bank dibedakan menjadi 2 jenis, antara lain -Bank konvensional yang menerapkan sistem harga yang sesuai dengan suku bunga spread base dan juga perhitungan biaya yang diperlukan fee base. -Bank syariah yang menerapkan sistem perjanjian berdasarkan hukum Islam di dalam seluruh aktifitasnya. Lebih nyaman dan familiar tentang perbankan Ada banyak hal menarik untuk diketahui tentang dunia perbankan. Lembaga keuangan ini memiliki sistem yang unik dan dikelola dengan cara yang profesional, sehingga bisa memberikan layanan terbaik dan maksimal bagi masyarakat. Saat memahami berbagai hal tentang bank, maka bertransaksi dan menggunakan layanan dari lembaga keuangan
Pengemasanmemiliki beberapa fungsi, diantaranya:1. Melindungi produk pangan dari kerusakan. 2. Sebagai sarana informasi dan promosi. 3. Mempertahankan mutu produk pangan. 4. Sebagai Produk yang unggul 5. Melindungi produk dari ancaman para serangga Berikut yang merupakan fungsi dari pengemasan adalah? 1, 3, 4, dan 5 2, 3, 4, dan 5 1, 2, 3, dan 4
0% found this document useful 0 votes3K views11 pagesOriginal TitleSoal Dasar Perbankan Abdul Rohman Copyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes3K views11 pagesSoal Dasar Perbankan Abdul RohmanOriginal TitleSoal Dasar Perbankan Abdul Rohman Jump to Page You are on page 1of 11 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 10 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

Semakinbesar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri.

Pengertian ModalModal adalah sejumlah dana yang ditempatkan oleh pihak pemegang saham sebagai pendiri badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha depository financial institution dan untuk memenuhi kewajiban regulasi yang telah ditetapkan oleh otoritas monoter. Modal juga merupakan investasi yang dilakukan oleh pemegang saham yang harus selalu berada dalam bank dan tidak ada kewajiban pengembalian atas penggunaannya. Pengertian Modal Menurut Dahlan Siamat Modal bank adalah dana yang diinvestasikan oleh pemilik dalam rangka pendirian badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha depository financial institution disamping memenuhi peraturan yang ditetapkan Pada dasarnya modal bank merupakan dana yang diinvestasikan oleh pemilik untuk membiayai kegiatan usaha bank yang jumlahnya telah ditetapkan. Pengertian Modal Menurut Komaruddin Sastradipoera Modal bank sebagai sejumlah dana yang diinvestasikan dalam berbagai jenis usaha ventura perbankan yang relevan Pengertian Modal Menurut N Lapoliwa Modal banking company merupakan modal awal pada saat pendirian bank yang jumlahnya telah ditetapkan dalam suatu ketentuan atau pendirian depository financial institution Fungsi Modal Bank Beberapa fungsi dari modal banking concern diantaranya adalah a. Fungsi Modal Banking concern Sebagai Pelindung Deposan Modal bank akan melindungi para deposan dari segala kerugian usaha perbankan akibat salah satu atau kombinasi risiko usaha perbankan, misalnya terjadi likuidasi dan insolvency – pailit, terutama dana yang tidak dijamin oleh pemerintah b. Fungsi Modal Bank Untuk Kepercayaan Masyarakat Modal bank akan memastikan bahwa bank tetap beroperasi sehingga memperoleh pendapatan yang mampu menutup semua kerugian kerugian sehingga mampu meningkatkan kepercayaan para deposan dan pengawas depository financial institution yang cukup terhadap bank. Modal depository financial institution berkemampuan untuk memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo dan memberikan keyakinan mengenai kelanjutan operasi bank meskipun terjadi kerugian. c. Fungsi Modal Banking concern Untuk Operasi Banking concern Modal bank secara operasional digunakan untuk membiayai kebutuhan aktiva tetap seperti penyediaan dana untuk pembelian tanah, Gedung, peralatan sebagai sarana terlakasananya kegiatan perbankan. d. Fungsi Modal Bank Untuk Regulasi Permodalan Modal bank berfungsi sebagai dana yang digunakan untuk memenuhi ketentuan atau regulasi permodalan yang sehat menurut otoritas moneter. Modal bank berfungsi untuk memenuhi persyaratan minimum yang diperlukan agar tetap dapat izin beroperasi. eastward. Fungsi Modal Depository financial institution Sebagai Representatif Kepemilikan Modal bank menjadi representasi dari kepemilikan pribadi pada bank bank komersial. Adanya saham modal akan membedakan bank komersial dari depository financial institution tabungan bersama dan asosiasi kredit lainnya. Komponen Modal Bank Modal bank dapat digolongkan menjadi dua golongan besar yaitu modal inti dan modal pelengkap. one. Modal Inti – Primary Capital – Tier 1, Modal inti merupakan modal yang disetor para pemilik bank dan modal yang berasal dari cadangan yang dibentuk ditambah dengan laba yang ditahan. Komponen terbesar dari modal inti adalah modal saham yang disetor. Sedangkan selebihnya tergantung pada laba yang diperoleh dan kebijakan rapat umum pemegang saham. Komponen modal inti pada prinsipnya terdiri atas modal disetor dan cadangan – cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak dan goodwill. a. Modal Disetor – Bank Modal disetor adalah modal yang pertama kali disetor secara efektif oleh pemilik atau pemegang saham bank pada waktu pendirian banking concern tersebut. b. Agio Saham – Bank Agio saham adalah selisih kelebihan setoran modal yang diterima oleh bank sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya. c. Cadangan Umum – Banking concern Cadangan umum adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham. d. Cadangan Tujuan – Bank Cadangan tujuan adalah bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan pemilik – pemegang saham. e. Laba Ditahan – Retained Earning – Bank Laba yang ditahan retained earnings adalah laba bersih setelah dikurangi pajak yang disetujui oleh pemilik pemegang saham untuk tidak dibagikan. f. Laba Tahun Lalu – Bank Laba tahun lalu adalah laba bersih tahun- tahun lalu setelah dikurangi pajak, dan belum ditetapkan penggunaannya oleh pemiliki -pemegang saham. Jumlah laba tahun lalu yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar l %. Jika banking company mempunyai saldo rugi tahun-tahun lalu, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti. g. Laba Tahun Berjalan – Banking concern Laba tahun berjalan adalah laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak. Jumlah laba tahun buku berjalan yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50%. Jika pada tahun berjalan bank mengalami kerugian, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti. h. Rugi Tahun Bejalan – Bank Rugi tahun berjalan, merupakan rugi yang telah diderita dalam tahun buku yang sedang berjalan. 2. Modal Pelengkap – Secondary Upper-case letter – Tier ii, Modal pelengkap terdiri atas cadangan – cadangan yang dibentuk tidak dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal. a. Cadangan Revaluasi Aktiva Tetap – Bank Cadangan revaluasi aktiva tetap adalah cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah medapat persetujuan Direktorat Jendral Pajak b. Cadangan Penghapusan Aktiva Produktif – PPAP – Bank Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan adalah cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan, dengan tujuan agar dapat menanggung kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva produktif. Cadangan ini termasuk cadangan piutang ragu- ragu dan cadangan penurunan nilai surat-surat berharga. Jumlah maksimum cadangan penghapusan aktiva yang diperhitungkan adalah sebesar one,25% dari jumlah aktiva tertimbang menurut resiko. c. Modal Pinjaman – Modal Kuasi – Bank Modal Pinjaman adalah modal yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal atau utang dengan nilai maksimum pinjaman 50% dari jumlah modal inti. Ciri – Ciri Modal Pinjaman Modal Kuasi – Bank Bank tidak menjamin pengembalian dananya Pelunasan dan penarikan bukan inisiatif pemiliki namun harus persetujuan Bank Indonesia Modal pinjaman dapat digunakan oleh bank untuk menanggung kerugian yang melebihi retained earning dan cadangan lainnya yang termasuk modal inti. Bank berhak menangguhkan pembayaran bunga, jika bank mengalami kerugian atau laba banking company tidak cukup untuk membayar bunga tersebut. d. Pinjaman Subordinasi – Bank Pinjaman subordinasi adalah pinjaman yang memenuhi syarat syarat yang sudah ditentukan oleh otoritas monoter Syarat – Syarat Pinjaman Subordinari – Bank Adanya perjanjian tertulis antara banking concern dengan pemberi pinjaman. Pinjaman subordinasi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Banking company Indonesia. Pinjaman subordiasi tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan perjanjian lainnya Bank harus menyampaikan plan pembayaran kembali pinjaman subordinasi tesebut. Pinjaman minimal berjangka waktu v lima tahun. Pelunasan sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari BI, dan pelunasan tersebut tidak mempengaruhi permodalan banking concern tersebut. Modal Pelengkap Tambahan – Tier three,- Bank a. Bank dapat menggunakan modal pelengkap tambahan – tier 3 dengan tujuan untuk memenuhi Kebutuhan Penyediaan Modal Minimum KPMM atau Capital Adequcy Ratio CAR secara individual dan atau secara konsolidasi dengan anak perusahaan. b. Modal pelengkap tambahan – tier 3 pada penentuan KPMM hanya digunakan ketika bank memperhitungan risiko pasar. Kebutuha – Kecukupan Modal Bank – Bank Kecukupan modal bank merupakan suatu ketentuan tentang pengelolaan modal yang berlaku pada sebuah bank berdasarkan pada standar yang ditetapkan oleh otoritas monoter. Modal harus cukup untuk memenuhi fungsi dasar sebagai sebuah badan usaha perbankan. Setidaknya setiap bank harus mempunyai jumlah modal minumun yang harus dipenuhi. a. Modal harus cukup untuk membiayai organisai dan operasi sebuah depository financial institution b. Modal harus dapat memberikan rasa perlindungan pada penabung dan kreditor lainnya c. Modal harus memberikan rasa percaya pada para penabung dan pihak berwenang. Modal Minimum Bank Sesuai Peraturan OJK Ketentuan modal minimum depository financial institution umum yang berlaku di Indonesia mengikuti standar Bank for International Settlements BIS. Ketentuan modal minimum ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 / tentang kewjiban penyediaan modal minimum Babk Umum. Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko seperti berikut a. eight% delapan persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 1; b. nine% sembilan persen sampai dengan kurang dari 10% sepuluh persen dari ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 2; c. 10% sepuluh persen sampai dengan kurang dari 11% sebelas persen dari ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat iii; atau d. 11% sebelas persen sampai dengan 14% empat belas persen dari ATMR bagi Banking concern dengan profil risiko Peringkat four atau Peringkat v. Rasio Kecukupan Modal Bank Salah satu cara untuk mengetahui kecukupan modal sebuah depository financial institution adalah dengan melihat rasio modal terhadap barbagai asset banking company yang bersangkutan. Rasio modal dapat diketahui dengan membandingkan antara modal dengan berbagai rekening komponen necara seperti total deposit, total asset, total asset beresiko. Indikator yang digunakan untuk mengukur kecukupan modal adalah dengan Capital Capability Ratio CAR. Upper-case letter Adequacy Ratio Car adalah rasio yang menunjukkan seberapa besar jumlah seluruh aktiva bank yang mengandung unsur risiko seperti kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan pada depository financial institution lain yang dibiayai oleh modal sendiri. Rumus Capital Adequacy Ratio – CAR – Bank Nilai capital adequacy ratio CAR suatu bank dapat dinyatakan dengan menggunakan persamaan berikut CAR = Modal Sendiri/ATMR ten 100 % ATMR = aktiva tertimbang menurut risiko Dari rumusnya dapat diketahui bahwa Capital Capability Ratio CAR merupakan rasio yang membandingkan antara modal sendiri dengan aktiva berisiko. Risiko kredit adalah risiko yang timbul akibat kegagalan pihak debitur atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank. Rasio ini menunjukkan risiko atas modal yang diinvestasikan terhadap aktiva berisiko rendah maupun berisiko tinggi. Aktiva Tertimbang Menurut Risiko merupakan penjumlahan dari nilai nominal komponen aktiva setelah dikalikan dengan masing- masing bobot risikonya. Aktiva yang paling tidak berisiko diberi bobot 0% dan aktiva yang paling berisiko diberi bobot 100%. Bobot risiko untuk tiap tiap komponen pos keuangan dalam neraca mengikuti standar yang ditetapakn dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 / tentang kewajiban penyediaan modal minimum Babk Umum. Bobot risiko yang digunakan untuk perhitungan nilai ATMR dapat dilihat pada table berikut Standar Bobot Risiko – Aktiva Tertimbang Menurut Risiko ATMR – Depository financial institution one Dengan demikian ATMR menunjukkan nilai aktiva berisiko yang memerlukan antisipasi modal dalam jumlah yang cukup. Contoh Soal Perhitungan Upper-case letter Adequacy Ratio CAR Bank Sebuah banking concern memiliki information keuangan seperti yang ditunjukkan dalam contoh laporan neraca sisi aktiva yang disederhanakan berikut Contoh Soal Perhitungan Upper-case letter Capability Ratio Motorcar Bank 2 Tentukanlah Aktiva Terimbang Menurut Risiko – ATMR banking concern, Modal minimum banking concern, nilai Upper-case letter Capability Ratio – Automobile Bank tersebut. Menghitung Aktiva Tertimbang Menurut Risiko ATMR Bank Komponen aktiva yang dihitung dalam ATMR adalah Kas dengan bobot 0%, Penempatan pada banking company dengan bobot 20%, Kredit yang diberikan dengan bobot 50%, Aktiva tetap inventaris dan Aktiva lainnya diberi bobot 100%. Secara keseluruhan, masing masing pos aktiva dikenversi menjadi ATMR dengan bobot risikonya seperti ditunjukkan pada tabel berikut Menghitung Aktiva Tertimbang Menurut Risiko ATMR Depository financial institution 3 Nilai ATMR masing masing komponen pos aktiva dihitung dengan mengalikan kolom a dan kolom b. Full ATMR merupakan jumlah seluruh nilai ATMR pada kolom a ten b dan total ATMR-nya adalah Rp 994 miliar rupiah. Ini artinya, bank memiliki aktiva senilai 994 miliar rupiah yang berisiko dengan bobot antara twenty – 100%. Rumus Menghitung Kebutuhan – Kecupkupan Modal Minimum Bank Kecukupan penyediaan modal minimum KPMM atau Modal minimum yang harus dimiliki oleh bank dapat dihitung dengan menggunakan persamaan berikut Modal Minimum = ATMR x 8% Modal Minimum = 994 10 8% Modal Minimum = 79,52 miliar rupiah Jadi, banking company setidak tidaknya memiliki modal sebesar 79,52 miliar rupiah. Menghitung Total – Kelebihan – Modal Bank Banking company Untuk dapat mengitung kebutuhan – kecukupan suatu bank, maka diperlukan data keuangan yang masuk dalam komponen modal bank yang terdiri dari modal inti dan modal pelengkap. Sebagai contoh modal bank ditunjukkan seperti berikut Menghitung Total – Kelebihan – Modal Bank Bank four Rumus Menghitung Full Modal Bank Dengan menggunakan data di atas maka total modal banking concern dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut TM = MI + MP TM = total modal bank MI = modal inti = 392,vii MP = modal pelengkap = 12,4 TM = 405,1 miliar Menghitung Capital Adequacy Ratio – CAR – Bank Rasio kecukupan penyediaan modal minimum KPMM atau Upper-case letter adequacy rasio CAR suatu bank dapat dihitung dengan menggunakan persamaan berikut Motorcar = Modal/ATMR x 100% CAR = 405,1/994 x 100% Motorcar = 40,75 % Dengan nilai Automobile sebesar 40,75% maka modal bank akan mampu menanggung risiko dari aktiva sebesar 40,75 persen. Artinya setiap 100 rupiah aktiva berisiko yang disalurkan pada masyarakat dapat ditanggung dengan xl,75 rupiah dari modal bank. “ Seandainya materi ini memberikan manfaat, dan anda ingin memberi dukungan Donasi pada silakan kunjungi SociaBuzz Tribe milik di tautan berikut ” … Uji Coba…Cukup dengan Intel UHD Graphic 620 bisa master game Simak “ Pieck hugged the panzer squad Attack On Titan Terminal season episode 06 [ Hard disk drive ] ” Sangat Memukau Perhitungan Ratio Rentabilitas Bank GPM – NPM – ROE – ROA – BOPO – Involvement Margin on Earning Assets – Assets Utilization – Charge per unit Render on Loans – Interest Margin on Loans Pengertian Jenis Sumber Fungsi Devisa. Perhitungan Solvabilitas Bank Master Ratio – Take a chance Asset Ratio – Secondary Risk Ratio – Capital Ratio – CAR – Bank Simpanan Tabungan Bank Pengertian Contoh Soal Rumus Perhitungan Bunga 1 2 3 4 5 6 … 11 >> Daftar Pustaka Ismail, 2010, “Manajemen Perbankan – Dari Teori Menuju Aplikasi” Edisi Pertama, Catakan 5, Prenadamedia Group, Jakarta Kasmir, 2000, “Manajemen Perbankan”, Edisi Revisi, Cetakan 13, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta. Darmawi, Herman, 2011, “Manajemen Perbankan”, Cetakan four, PT Bumi Aksara, Jakarta. Suhardjono, 2012, “Manajemen Perbankan – Teori dan Aplikasi”, Edisi Kedua, Cetakan 2, BPFE, Yogyakata. Taswan, 2010, “Manajemen Perbankan – Konsep Teknik dan Aplikasi”, Edisi Kedua, UPP STIM YKPN Yogyakarta. Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Djakarta. Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti, Bandung. Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Dki jakarta. Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Djakarta. Mishkin, Due south., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Dki jakarta. Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta. Djamil, Fathurrakman, 2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Dki jakarta. Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung. Machmud, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Djakarta.
Perolehandana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar

Pengertian Modal Modal adalah sejumlah dana yang ditempatkan oleh pihak pemegang saham sebagai pendiri badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha bank dan untuk memenuhi kewajiban regulasi yang telah ditetapkan oleh otoritas juga merupakan investasi yang dilakukan oleh pemegang saham yang harus selalu berada dalam bank dan tidak ada kewajiban pengembalian atas Modal Menurut Dahlan Siamat Modal bank adalah dana yang diinvestasikan oleh pemilik dalam rangka pendirian badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha bank disamping memenuhi peraturan yang ditetapkanPada dasarnya modal bank merupakan dana yang diinvestasikan oleh pemilik untuk membiayai kegiatan usaha bank yang jumlahnya telah Modal Menurut Komaruddin SastradipoeraModal bank sebagai sejumlah dana yang diinvestasikan dalam berbagai jenis usaha ventura perbankan yang relevanPengertian Modal Menurut N Lapoliwa Modal bank merupakan modal awal pada saat pendirian bank yang jumlahnya telah ditetapkan dalam suatu ketentuan atau pendirian bankFungsi Modal BankBeberapa fungsi dari modal bank diantaranya adalaha. Fungsi Modal Bank Sebagai Pelindung DeposanModal bank akan melindungi para deposan dari segala kerugian usaha perbankan akibat salah satu atau kombinasi risiko usaha perbankan, misalnya terjadi likuidasi dan insolvency – pailit, terutama dana yang tidak dijamin oleh pemerintahb. Fungsi Modal Bank Untuk Kepercayaan MasyarakatModal bank akan memastikan bahwa bank tetap beroperasi sehingga memperoleh pendapatan yang mampu menutup semua kerugian kerugian sehingga mampu meningkatkan kepercayaan para deposan dan pengawas bank yang cukup terhadap bank berkemampuan untuk memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo dan memberikan keyakinan mengenai kelanjutan operasi bank meskipun terjadi Fungsi Modal Bank Untuk Operasi BankModal bank secara operasional digunakan untuk membiayai kebutuhan aktiva tetap seperti penyediaan dana untuk pembelian tanah, Gedung, peralatan sebagai sarana terlakasananya kegiatan Fungsi Modal Bank Untuk Regulasi PermodalanModal bank berfungsi sebagai dana yang digunakan untuk memenuhi ketentuan atau regulasi permodalan yang sehat menurut otoritas bank berfungsi untuk memenuhi persyaratan minimum yang diperlukan agar tetap dapat izin Fungsi Modal Bank Sebagai Representatif KepemilikanModal bank menjadi representasi dari kepemilikan pribadi pada bank bank komersial. Adanya saham modal akan membedakan bank komersial dari bank tabungan bersama dan asosiasi kredit Modal BankModal bank dapat digolongkan menjadi dua golongan besar yaitu modal inti dan modal Modal Inti – Primary Capital – Tier 1,Modal inti merupakan modal yang disetor para pemilik bank dan modal yang berasal dari cadangan yang dibentuk ditambah dengan laba yang terbesar dari modal inti adalah modal saham yang disetor. Sedangkan selebihnya tergantung pada laba yang diperoleh dan kebijakan rapat umum pemegang modal inti pada prinsipnya terdiri atas modal disetor dan cadangan – cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak dan Modal Disetor – BankModal disetor adalah modal yang pertama kali disetor secara efektif oleh pemilik atau pemegang saham bank pada waktu pendirian bank Agio Saham – BankAgio saham adalah selisih kelebihan setoran modal yang diterima oleh bank sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai Cadangan Umum – BankCadangan umum adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Cadangan Tujuan – BankCadangan tujuan adalah bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan pemilik – pemegang Laba Ditahan – Retained Earning – BankLaba yang ditahan retained earnings adalah laba bersih setelah dikurangi pajak yang disetujui oleh pemilik pemegang saham untuk tidak Laba Tahun Lalu – BankLaba tahun lalu adalah laba bersih tahun- tahun lalu setelah dikurangi pajak, dan belum ditetapkan penggunaannya oleh pemiliki -pemegang laba tahun lalu yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50 %. Jika bank mempunyai saldo rugi tahun-tahun lalu, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal Laba Tahun Berjalan – BankLaba tahun berjalan adalah laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak. Jumlah laba tahun buku berjalan yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50%.Jika pada tahun berjalan bank mengalami kerugian, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal Rugi Tahun Bejalan – BankRugi tahun berjalan, merupakan rugi yang telah diderita dalam tahun buku yang sedang Modal Pelengkap – Secondary Capital – Tier 2, Modal pelengkap terdiri atas cadangan – cadangan yang dibentuk tidak dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan Cadangan Revaluasi Aktiva Tetap – Bank Cadangan revaluasi aktiva tetap adalah cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah medapat persetujuan Direktorat Jendral Pajakb. Cadangan Penghapusan Aktiva Produktif – PPAP – Bank Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan adalah cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan, dengan tujuan agar dapat menanggung kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva ini termasuk cadangan piutang ragu- ragu dan cadangan penurunan nilai surat-surat berharga. Jumlah maksimum cadangan penghapusan aktiva yang diperhitungkan adalah sebesar 1,25% dari jumlah aktiva tertimbang menurut Modal Pinjaman – Modal Kuasi – Bank Modal Pinjaman adalah modal yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal atau utang dengan nilai maksimum pinjaman 50% dari jumlah modal – Ciri Modal Pinjaman Modal Kuasi – Bank Bank tidak menjamin pengembalian dananyaPelunasan dan penarikan bukan inisiatif pemiliki namun harus persetujuan Bank IndonesiaModal pinjaman dapat digunakan oleh bank untuk menanggung kerugian yang melebihi retained earning dan cadangan lainnya yang termasuk modal berhak menangguhkan pembayaran bunga, jika bank mengalami kerugian atau laba bank tidak cukup untuk membayar bunga Pinjaman Subordinasi – Bank Pinjaman subordinasi adalah pinjaman yang memenuhi syarat syarat yang sudah ditentukan oleh otoritas monoterSyarat – Syarat Pinjaman Subordinari – Bank Adanya perjanjian tertulis antara bank dengan pemberi subordinasi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank subordiasi tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan perjanjian lainnyaBank harus menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subordinasi minimal berjangka waktu 5 lima sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari BI, dan pelunasan tersebut tidak mempengaruhi permodalan bank Pelengkap Tambahan – Tier 3,- Bank a. Bank dapat menggunakan modal pelengkap tambahan – tier 3 dengan tujuan untuk memenuhi Kebutuhan Penyediaan Modal Minimum KPMM atau Capital Adequcy Ratio CAR secara individual dan atau secara konsolidasi dengan anak Modal pelengkap tambahan – tier 3 pada penentuan KPMM hanya digunakan ketika bank memperhitungan risiko – Kecukupan Modal Bank – Bank Kecukupan modal bank merupakan suatu ketentuan tentang pengelolaan modal yang berlaku pada sebuah bank berdasarkan pada standar yang ditetapkan oleh otoritas harus cukup untuk memenuhi fungsi dasar sebagai sebuah badan usaha perbankan. Setidaknya setiap bank harus mempunyai jumlah modal minumun yang harus Modal harus cukup untuk membiayai organisai dan operasi sebuah bankb. Modal harus dapat memberikan rasa perlindungan pada penabung dan kreditor lainnyac. Modal harus memberikan rasa percaya pada para penabung dan pihak Minimum Bank Sesuai Peraturan OJKKetentuan modal minimum bank umum yang berlaku di Indonesia mengikuti standar Bank for International Settlements BIS.Ketentuan modal minimum ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 / tentang kewjiban penyediaan modal minimum Babk wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko seperti berikuta. 8% delapan persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 1;b. 9% sembilan persen sampai dengan kurang dari 10% sepuluh persen dari ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 2;c. 10% sepuluh persen sampai dengan kurang dari 11% sebelas persen dari ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 3; ataud. 11% sebelas persen sampai dengan 14% empat belas persen dari ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 4 atau Peringkat Kecukupan Modal Bank Salah satu cara untuk mengetahui kecukupan modal sebuah bank adalah dengan melihat rasio modal terhadap barbagai asset bank yang modal dapat diketahui dengan membandingkan antara modal dengan berbagai rekening komponen necara seperti total deposit, total asset, total asset yang digunakan untuk mengukur kecukupan modal adalah dengan Capital Adequacy Ratio CAR.Capital Adequacy Ratio CAR adalah rasio yang menunjukkan seberapa besar jumlah seluruh aktiva bank yang mengandung unsur risiko seperti kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain yang dibiayai oleh modal Capital Adequacy Ratio – CAR – Bank Nilai capital adequacy ratio CAR suatu bank dapat dinyatakan dengan menggunakan persamaan berikutCAR = Modal Sendiri/ATMR x 100 %ATMR = aktiva tertimbang menurut risikoDari rumusnya dapat diketahui bahwa Capital Adequacy Ratio CAR merupakan rasio yang membandingkan antara modal sendiri dengan aktiva kredit adalah risiko yang timbul akibat kegagalan pihak debitur atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada ini menunjukkan risiko atas modal yang diinvestasikan terhadap aktiva berisiko rendah maupun berisiko Tertimbang Menurut Risiko merupakan penjumlahan dari nilai nominal komponen aktiva setelah dikalikan dengan masing- masing bobot yang paling tidak berisiko diberi bobot 0% dan aktiva yang paling berisiko diberi bobot 100%.Bobot risiko untuk tiap tiap komponen pos keuangan dalam neraca mengikuti standar yang ditetapakn dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 / tentang kewajiban penyediaan modal minimum Babk risiko yang digunakan untuk perhitungan nilai ATMR dapat dilihat pada table berikutStandar Bobot Risiko – Aktiva Tertimbang Menurut Risiko ATMR – Bank 1Dengan demikian ATMR menunjukkan nilai aktiva berisiko yang memerlukan antisipasi modal dalam jumlah yang Soal Perhitungan Capital Adequacy Ratio CAR BankSebuah bank memiliki data keuangan seperti yang ditunjukkan dalam contoh laporan neraca sisi aktiva yang disederhanakan berikutContoh Soal Perhitungan Capital Adequacy Ratio CAR Bank 2Tentukanlah Aktiva Terimbang Menurut Risiko – ATMR bank, Modal minimum bank, nilai Capital Adequacy Ratio – CAR Bank Aktiva Tertimbang Menurut Risiko ATMR BankKomponen aktiva yang dihitung dalam ATMR adalah Kas dengan bobot 0%, Penempatan pada bank dengan bobot 20%, Kredit yang diberikan dengan bobot 50%, Aktiva tetap inventaris dan Aktiva lainnya diberi bobot 100%.Secara keseluruhan, masing masing pos aktiva dikenversi menjadi ATMR dengan bobot risikonya seperti ditunjukkan pada tabel berikutMenghitung Aktiva Tertimbang Menurut Risiko ATMR Bank 3Nilai ATMR masing masing komponen pos aktiva dihitung dengan mengalikan kolom a dan kolom b.Total ATMR merupakan jumlah seluruh nilai ATMR pada kolom a x b dan total ATMR-nya adalah Rp 994 miliar rupiah. Ini artinya, bank memiliki aktiva senilai 994 miliar rupiah yang berisiko dengan bobot antara 20 – 100%.Rumus Menghitung Kebutuhan – Kecupkupan Modal Minimum BankKecukupan penyediaan modal minimum KPMM atau Modal minimum yang harus dimiliki oleh bank dapat dihitung dengan menggunakan persamaan berikutModal Minimum = ATMR x 8%Modal Minimum = 994 x 8%Modal Minimum = 79,52 miliar rupiahJadi, bank setidak tidaknya memiliki modal sebesar 79,52 miliar Total – Kelebihan – Modal Bank Bank Untuk dapat mengitung kebutuhan – kecukupan suatu bank, maka diperlukan data keuangan yang masuk dalam komponen modal bank yang terdiri dari modal inti dan modal pelengkap. Sebagai contoh modal bank ditunjukkan seperti berikutMenghitung Total – Kelebihan – Modal Bank Bank 4Rumus Menghitung Total Modal BankDengan menggunakan data di atas maka total modal bank dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikutTM = MI + MPTM = total modal bankMI = modal inti = 392,7MP = modal pelengkap = 12,4TM = 405,1 miliarMenghitung Capital Adequacy Ratio – CAR – Bank Rasio kecukupan penyediaan modal minimum KPMM atau Capital adequacy rasio CAR suatu bank dapat dihitung dengan menggunakan persamaan berikutCAR = Modal/ATMR x 100%CAR = 405,1/994 x 100%CAR = 40,75 %Dengan nilai CAR sebesar 40,75% maka modal bank akan mampu menanggung risiko dari aktiva sebesar 40,75 persen. Artinya setiap 100 rupiah aktiva berisiko yang disalurkan pada masyarakat dapat ditanggung dengan 40,75 rupiah dari modal bank.“Seandainya materi ini memberikan manfaat, dan anda ingin memberi dukungan Donasi pada silakan kunjungi SociaBuzz Tribe milik di tautan berikut”… Coba…Cukup dengan Intel UHD Graphic 620 bisa main gameSimak “Pieck hugged the panzer squad Attack On Titan Final season episode 06 [ HD ]” Sangat MemukauJurnal Laporan Keuangan, Pengertian Fungsi Bentuk Jenis Contoh SoalMekanisme Inkaso Pengertian Tujuan Fungsi Jenis Warkat Principal Remitting Presenting Drawee Collecting BankCara Menentukan Persediaan BarangRumus Perhitungan Economic Order Quantity EOQ Persediaan Pengertian CC TCC OC TOC TIC Fungsi Jenis Contoh SoalProduk Jasa Bank Pengertian Fungsi Jenis Contoh Transfer, Safe Deposit Box, Inkaso, Collection,Pengendalian Sistem Pencatatan Dana Kas Kecil Pengertian Imprest FluctuatingRumus Cara Menghitung Harga Obligasi Pengertian YTM YTC YTP Contoh SoalPerhitungan Solvabilitas Bank Primary Ratio – Risk Asset Ratio – Secondary Risk Ratio – Capital Ratio – CAR – BankPerhitungan Payback Period, NPV, IRR, Pengertian Rumus Contoh SoalKewirausahaan Pengertian Teori Fungsi, Ciri, Jenis12345>>Daftar PustakaIsmail, 2010, “Manajemen Perbankan – Dari Teori Menuju Aplikasi” Edisi Pertama, Catakan 5, Prenadamedia Group, JakartaKasmir, 2000, “Manajemen Perbankan”, Edisi Revisi, Cetakan 13, PT Rajagrafindo Persada, Herman, 2011, “Manajemen Perbankan”, Cetakan 4, PT Bumi Aksara, 2012, “Manajemen Perbankan – Teori dan Aplikasi”, Edisi Kedua, Cetakan 2, BPFE, 2010, “Manajemen Perbankan – Konsep Teknik dan Aplikasi”, Edisi Kedua, UPP STIM YKPN 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Fathurrakman, 2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta.

CaraDaftar Mobile Banking Bank Jatim. Setelah memiliki SMS banking, barulah anda bisa mendaftar mobile banking, caranya hanya dalam 3 langkah mudah, yaitu: -Download dan install aplikasi mobile banking Bank Jatim dari Google Play Store. -Lakukan pendaftaran dengan memasukkan nomor rekening tabungan dan membuat pin.
KH]H-KH]H ]JAWBOHAJHJO JKDH^ VJDRO WJV]LK LRDJLLJFHXJD WBKJONJ^RVJDRO >78 - >7>7 Nhfjoc Kbjdahjo5Nhsohs LjojeblboK`lpbtbosh Kbjdahjo5Jkuotjosh fjo kbujocjo AblnjcjLjtj Wbajejrjo5Wbrnjokjo fjsjr Vjduo Wbajejrjo5 >78/ >7>7Kurhkuaul5Kurhkuaul >7= ^bvhshEulajd ]`ja5 67Nbotuk ]`ja5 . Whahdjo Cjofj5 67 O` K`lpbtbosh yjocfhuehkjo Ahockup Ljtbrh Ljtbrh AbvbaK`cohi Hofhkjt`r ]`ja Nbotuk]`jaO`.]`ja ]`ja KuomhEjwjnjo Lbocjojahshs kbchjtjo usjdj njok ulul fjo fjo njok pbrkrbfhtjo rjkyjtchjtjo Rsjdj Njok Rlul fjo Njok Wbkbchjtjo usjdj njok ulul, NW^ fjo njok mjlpurjo fjajl kbchjtjo 5. lbocdhlpuofjoj iuofhoc>. lboyjaurkjofjoj abjofhoc=. pbajyjojo ejsj sbrvhmbs. Lbocurjhkjo kbchjtjo usjdj njok ulul, NW^ fjo njok mjlpurjo fjajl lbocdhlpuo fjoj iuofhoc>. Lbocurjhkjo kbchjtjo usjdj njok ulul, NW^ fjo njok mjlpurjo fjajl lboyjaurkjo fjoj abjofhoc=. Lbocurjhkjo kbchjtjo usjdj njok ulul, NW^ fjo njok mjlpurjo fjajl pbajyjojo ejsj sbrvhmbs kbchjtjo yjoc fhajkukjo NW^ kbchjtjo Whahdjo cjofj. Xjoc nukjo sulnbr-sulnbr fjoj njok jfjajd nbrjsja fjrh…. nhjyj jflhohstrjsh Hof`obshj Ajho RsjdjJ yjoc fhajkukjo njok kbchjtjo yjoc fhajkukjo njok mjlpurjo >Whahdjo cjofj> >. L`fja sbofhrh yjoc fhhovbstjshkjo `abd pblhahk fjajl rjockj pbofhrhjo njfjo usjdj yjoc fhljksufkjo uotuk lblnhjyjh kbchjtjo usjdj njok lbrupjkjo …. j.]hlpjojo ojsjnjd nbrejockjf.]ulnbr fjoj Njok Whoejljo ojsjnjd F=Whahdjo cjofj ==. L`fja njok lblhahkh nbnbrjpj iuocshfhjotjrjoyj iuocsh pbrahofuocjo, ljksufoyj …. sbnjcjh pbrahofuocjo njchfbp`sjo ljupuo sbnjcjh pboyjoccj s`avjnhahtjs sbnjcjh jkthvj ajomjr murrbot jssbt njch njok sbnjcjh sbnujd njfj usjdj sbnjcjh jkthvj tbtjp ihx jssbts njch njok sbnjcjh sbnujd njfjo usjdj sbnjcjh sulnbr kbchjtjo jflhohstrjsh sbnjcjh sulnbr `pbrjsh`oja njok J6Whahdjo cjofj6 6. L`fja njok lblhahkh nbnbrjpj iuocshfhjotjrjoyj iuocsh `pbrjsh`oja, ljksufoyj …. sbnjcjh pbrahofuocjo njchfbp`sjo ljupuo sbnjcjh pboyjoccj s`avjnhahtjs sbnjcjh jkthvj ajomjr murrbot jssbt njch njok sbnjcjh B sbnujd njfj usjdj sbnjcjh jkthvj tbtjp ihx jssbts njch njok sbnjcjh sbnujd njfjo usjdj sbnjcjh sulnbr kbchjtjo jflhohstrjsh sbnjcjh sulnbr `pbrjsh`oja njok 2Whahdjo cjofj2 2. Mjfjocjo yjoc fhnbotuk fjrh pboyhshdjo ajnj yjoc fhtjdjo jtju fjrh ajnj nbrshd sbtbajd fhkurjoch pjejk, fjo lbofjpjt pbrsbtueujo fjrh rjpjt ulul pblbcjoc sjdjl fhsbnut …. sulnjocjo ulul tueujo fhtjdjo rbvjaujsh jkthvj tbtjp N9Whahdjo cjofj9 9. Nbrhkut hoh yjoc nukjo lbfhj pbojrhkjo chr` jfjajd …. chr` f.]urjt pbrhotjd pblnjyjrjo b.]ahp Wbojrhkjo B3 Lbocjojahshs shlpjojo fjoj chr`Lbocdhtuocshlpjojofjoj chr` M6 .Lboebajskjo pbocbrjo shlpjojo fjoj chr`>.Lboebajskjo sjrjoj pbojrhkjo shlpjojo fjoj chr`=.Lbocdhtuoc ejsj chr` kbrjdjshjo shlpjojo fjoj chr` Whahdjo cjofj3 3. Nbsjroyj thockjt ejsj chr` nuocj fjo mjrj pblnbrajkujo ejsj chr` fhtbotukjo `abd …. yjoc nbrsjockutjo Hof`obshj Wjsjr J
\n \n\n \n \n modal bank memiliki beberapa fungsi diantaranya fungsi perlindungan maksudnya
XGkLGE.
  • 294gcx77sa.pages.dev/579
  • 294gcx77sa.pages.dev/439
  • 294gcx77sa.pages.dev/560
  • 294gcx77sa.pages.dev/157
  • 294gcx77sa.pages.dev/275
  • 294gcx77sa.pages.dev/368
  • 294gcx77sa.pages.dev/567
  • 294gcx77sa.pages.dev/421
  • modal bank memiliki beberapa fungsi diantaranya fungsi perlindungan maksudnya