Pengertian Modal Modal adalah sejumlah dana yang ditempatkan oleh pihak pemegang saham sebagai pendiri badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha bank dan untuk memenuhi kewajiban regulasi yang telah ditetapkan oleh otoritas juga merupakan investasi yang dilakukan oleh pemegang saham yang harus selalu berada dalam bank dan tidak ada kewajiban pengembalian atas Modal Menurut Dahlan Siamat Modal bank adalah dana yang diinvestasikan oleh pemilik dalam rangka pendirian badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha bank disamping memenuhi peraturan yang ditetapkanPada dasarnya modal bank merupakan dana yang diinvestasikan oleh pemilik untuk membiayai kegiatan usaha bank yang jumlahnya telah Modal Menurut Komaruddin SastradipoeraModal bank sebagai sejumlah dana yang diinvestasikan dalam berbagai jenis usaha ventura perbankan yang relevanPengertian Modal Menurut N Lapoliwa Modal bank merupakan modal awal pada saat pendirian bank yang jumlahnya telah ditetapkan dalam suatu ketentuan atau pendirian bankFungsi Modal BankBeberapa fungsi dari modal bank diantaranya adalaha. Fungsi Modal Bank Sebagai Pelindung DeposanModal bank akan melindungi para deposan dari segala kerugian usaha perbankan akibat salah satu atau kombinasi risiko usaha perbankan, misalnya terjadi likuidasi dan insolvency – pailit, terutama dana yang tidak dijamin oleh pemerintahb. Fungsi Modal Bank Untuk Kepercayaan MasyarakatModal bank akan memastikan bahwa bank tetap beroperasi sehingga memperoleh pendapatan yang mampu menutup semua kerugian kerugian sehingga mampu meningkatkan kepercayaan para deposan dan pengawas bank yang cukup terhadap bank berkemampuan untuk memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo dan memberikan keyakinan mengenai kelanjutan operasi bank meskipun terjadi Fungsi Modal Bank Untuk Operasi BankModal bank secara operasional digunakan untuk membiayai kebutuhan aktiva tetap seperti penyediaan dana untuk pembelian tanah, Gedung, peralatan sebagai sarana terlakasananya kegiatan Fungsi Modal Bank Untuk Regulasi PermodalanModal bank berfungsi sebagai dana yang digunakan untuk memenuhi ketentuan atau regulasi permodalan yang sehat menurut otoritas bank berfungsi untuk memenuhi persyaratan minimum yang diperlukan agar tetap dapat izin Fungsi Modal Bank Sebagai Representatif KepemilikanModal bank menjadi representasi dari kepemilikan pribadi pada bank bank komersial. Adanya saham modal akan membedakan bank komersial dari bank tabungan bersama dan asosiasi kredit Modal BankModal bank dapat digolongkan menjadi dua golongan besar yaitu modal inti dan modal Modal Inti – Primary Capital – Tier 1,Modal inti merupakan modal yang disetor para pemilik bank dan modal yang berasal dari cadangan yang dibentuk ditambah dengan laba yang terbesar dari modal inti adalah modal saham yang disetor. Sedangkan selebihnya tergantung pada laba yang diperoleh dan kebijakan rapat umum pemegang modal inti pada prinsipnya terdiri atas modal disetor dan cadangan – cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak dan Modal Disetor – BankModal disetor adalah modal yang pertama kali disetor secara efektif oleh pemilik atau pemegang saham bank pada waktu pendirian bank Agio Saham – BankAgio saham adalah selisih kelebihan setoran modal yang diterima oleh bank sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai Cadangan Umum – BankCadangan umum adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Cadangan Tujuan – BankCadangan tujuan adalah bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan pemilik – pemegang Laba Ditahan – Retained Earning – BankLaba yang ditahan retained earnings adalah laba bersih setelah dikurangi pajak yang disetujui oleh pemilik pemegang saham untuk tidak Laba Tahun Lalu – BankLaba tahun lalu adalah laba bersih tahun- tahun lalu setelah dikurangi pajak, dan belum ditetapkan penggunaannya oleh pemiliki -pemegang laba tahun lalu yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50 %. Jika bank mempunyai saldo rugi tahun-tahun lalu, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal Laba Tahun Berjalan – BankLaba tahun berjalan adalah laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak. Jumlah laba tahun buku berjalan yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50%.Jika pada tahun berjalan bank mengalami kerugian, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal Rugi Tahun Bejalan – BankRugi tahun berjalan, merupakan rugi yang telah diderita dalam tahun buku yang sedang Modal Pelengkap – Secondary Capital – Tier 2, Modal pelengkap terdiri atas cadangan – cadangan yang dibentuk tidak dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan Cadangan Revaluasi Aktiva Tetap – Bank Cadangan revaluasi aktiva tetap adalah cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah medapat persetujuan Direktorat Jendral Pajakb. Cadangan Penghapusan Aktiva Produktif – PPAP – Bank Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan adalah cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan, dengan tujuan agar dapat menanggung kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva ini termasuk cadangan piutang ragu- ragu dan cadangan penurunan nilai surat-surat berharga. Jumlah maksimum cadangan penghapusan aktiva yang diperhitungkan adalah sebesar 1,25% dari jumlah aktiva tertimbang menurut Modal Pinjaman – Modal Kuasi – Bank Modal Pinjaman adalah modal yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal atau utang dengan nilai maksimum pinjaman 50% dari jumlah modal – Ciri Modal Pinjaman Modal Kuasi – Bank Bank tidak menjamin pengembalian dananyaPelunasan dan penarikan bukan inisiatif pemiliki namun harus persetujuan Bank IndonesiaModal pinjaman dapat digunakan oleh bank untuk menanggung kerugian yang melebihi retained earning dan cadangan lainnya yang termasuk modal berhak menangguhkan pembayaran bunga, jika bank mengalami kerugian atau laba bank tidak cukup untuk membayar bunga Pinjaman Subordinasi – Bank Pinjaman subordinasi adalah pinjaman yang memenuhi syarat syarat yang sudah ditentukan oleh otoritas monoterSyarat – Syarat Pinjaman Subordinari – Bank Adanya perjanjian tertulis antara bank dengan pemberi subordinasi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank subordiasi tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan perjanjian lainnyaBank harus menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subordinasi minimal berjangka waktu 5 lima sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari BI, dan pelunasan tersebut tidak mempengaruhi permodalan bank Pelengkap Tambahan – Tier 3,- Bank a. Bank dapat menggunakan modal pelengkap tambahan – tier 3 dengan tujuan untuk memenuhi Kebutuhan Penyediaan Modal Minimum KPMM atau Capital Adequcy Ratio CAR secara individual dan atau secara konsolidasi dengan anak Modal pelengkap tambahan – tier 3 pada penentuan KPMM hanya digunakan ketika bank memperhitungan risiko – Kecukupan Modal Bank – Bank Kecukupan modal bank merupakan suatu ketentuan tentang pengelolaan modal yang berlaku pada sebuah bank berdasarkan pada standar yang ditetapkan oleh otoritas harus cukup untuk memenuhi fungsi dasar sebagai sebuah badan usaha perbankan. Setidaknya setiap bank harus mempunyai jumlah modal minumun yang harus Modal harus cukup untuk membiayai organisai dan operasi sebuah bankb. Modal harus dapat memberikan rasa perlindungan pada penabung dan kreditor lainnyac. Modal harus memberikan rasa percaya pada para penabung dan pihak Minimum Bank Sesuai Peraturan OJKKetentuan modal minimum bank umum yang berlaku di Indonesia mengikuti standar Bank for International Settlements BIS.Ketentuan modal minimum ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 / tentang kewjiban penyediaan modal minimum Babk wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko seperti berikuta. 8% delapan persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 1;b. 9% sembilan persen sampai dengan kurang dari 10% sepuluh persen dari ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 2;c. 10% sepuluh persen sampai dengan kurang dari 11% sebelas persen dari ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 3; ataud. 11% sebelas persen sampai dengan 14% empat belas persen dari ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 4 atau Peringkat Kecukupan Modal Bank Salah satu cara untuk mengetahui kecukupan modal sebuah bank adalah dengan melihat rasio modal terhadap barbagai asset bank yang modal dapat diketahui dengan membandingkan antara modal dengan berbagai rekening komponen necara seperti total deposit, total asset, total asset yang digunakan untuk mengukur kecukupan modal adalah dengan Capital Adequacy Ratio CAR.Capital Adequacy Ratio CAR adalah rasio yang menunjukkan seberapa besar jumlah seluruh aktiva bank yang mengandung unsur risiko seperti kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain yang dibiayai oleh modal Capital Adequacy Ratio – CAR – Bank Nilai capital adequacy ratio CAR suatu bank dapat dinyatakan dengan menggunakan persamaan berikutCAR = Modal Sendiri/ATMR x 100 %ATMR = aktiva tertimbang menurut risikoDari rumusnya dapat diketahui bahwa Capital Adequacy Ratio CAR merupakan rasio yang membandingkan antara modal sendiri dengan aktiva kredit adalah risiko yang timbul akibat kegagalan pihak debitur atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada ini menunjukkan risiko atas modal yang diinvestasikan terhadap aktiva berisiko rendah maupun berisiko Tertimbang Menurut Risiko merupakan penjumlahan dari nilai nominal komponen aktiva setelah dikalikan dengan masing- masing bobot yang paling tidak berisiko diberi bobot 0% dan aktiva yang paling berisiko diberi bobot 100%.Bobot risiko untuk tiap tiap komponen pos keuangan dalam neraca mengikuti standar yang ditetapakn dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 / tentang kewajiban penyediaan modal minimum Babk risiko yang digunakan untuk perhitungan nilai ATMR dapat dilihat pada table berikutStandar Bobot Risiko – Aktiva Tertimbang Menurut Risiko ATMR – Bank 1Dengan demikian ATMR menunjukkan nilai aktiva berisiko yang memerlukan antisipasi modal dalam jumlah yang Soal Perhitungan Capital Adequacy Ratio CAR BankSebuah bank memiliki data keuangan seperti yang ditunjukkan dalam contoh laporan neraca sisi aktiva yang disederhanakan berikutContoh Soal Perhitungan Capital Adequacy Ratio CAR Bank 2Tentukanlah Aktiva Terimbang Menurut Risiko – ATMR bank, Modal minimum bank, nilai Capital Adequacy Ratio – CAR Bank Aktiva Tertimbang Menurut Risiko ATMR BankKomponen aktiva yang dihitung dalam ATMR adalah Kas dengan bobot 0%, Penempatan pada bank dengan bobot 20%, Kredit yang diberikan dengan bobot 50%, Aktiva tetap inventaris dan Aktiva lainnya diberi bobot 100%.Secara keseluruhan, masing masing pos aktiva dikenversi menjadi ATMR dengan bobot risikonya seperti ditunjukkan pada tabel berikutMenghitung Aktiva Tertimbang Menurut Risiko ATMR Bank 3Nilai ATMR masing masing komponen pos aktiva dihitung dengan mengalikan kolom a dan kolom b.Total ATMR merupakan jumlah seluruh nilai ATMR pada kolom a x b dan total ATMR-nya adalah Rp 994 miliar rupiah. Ini artinya, bank memiliki aktiva senilai 994 miliar rupiah yang berisiko dengan bobot antara 20 – 100%.Rumus Menghitung Kebutuhan – Kecupkupan Modal Minimum BankKecukupan penyediaan modal minimum KPMM atau Modal minimum yang harus dimiliki oleh bank dapat dihitung dengan menggunakan persamaan berikutModal Minimum = ATMR x 8%Modal Minimum = 994 x 8%Modal Minimum = 79,52 miliar rupiahJadi, bank setidak tidaknya memiliki modal sebesar 79,52 miliar Total – Kelebihan – Modal Bank Bank Untuk dapat mengitung kebutuhan – kecukupan suatu bank, maka diperlukan data keuangan yang masuk dalam komponen modal bank yang terdiri dari modal inti dan modal pelengkap. Sebagai contoh modal bank ditunjukkan seperti berikutMenghitung Total – Kelebihan – Modal Bank Bank 4Rumus Menghitung Total Modal BankDengan menggunakan data di atas maka total modal bank dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikutTM = MI + MPTM = total modal bankMI = modal inti = 392,7MP = modal pelengkap = 12,4TM = 405,1 miliarMenghitung Capital Adequacy Ratio – CAR – Bank Rasio kecukupan penyediaan modal minimum KPMM atau Capital adequacy rasio CAR suatu bank dapat dihitung dengan menggunakan persamaan berikutCAR = Modal/ATMR x 100%CAR = 405,1/994 x 100%CAR = 40,75 %Dengan nilai CAR sebesar 40,75% maka modal bank akan mampu menanggung risiko dari aktiva sebesar 40,75 persen. Artinya setiap 100 rupiah aktiva berisiko yang disalurkan pada masyarakat dapat ditanggung dengan 40,75 rupiah dari modal bank.“Seandainya materi ini memberikan manfaat, dan anda ingin memberi dukungan Donasi pada silakan kunjungi SociaBuzz Tribe milik di tautan berikut”… Coba…Cukup dengan Intel UHD Graphic 620 bisa main gameSimak “Pieck hugged the panzer squad Attack On Titan Final season episode 06 [ HD ]” Sangat MemukauJurnal Laporan Keuangan, Pengertian Fungsi Bentuk Jenis Contoh SoalMekanisme Inkaso Pengertian Tujuan Fungsi Jenis Warkat Principal Remitting Presenting Drawee Collecting BankCara Menentukan Persediaan BarangRumus Perhitungan Economic Order Quantity EOQ Persediaan Pengertian CC TCC OC TOC TIC Fungsi Jenis Contoh SoalProduk Jasa Bank Pengertian Fungsi Jenis Contoh Transfer, Safe Deposit Box, Inkaso, Collection,Pengendalian Sistem Pencatatan Dana Kas Kecil Pengertian Imprest FluctuatingRumus Cara Menghitung Harga Obligasi Pengertian YTM YTC YTP Contoh SoalPerhitungan Solvabilitas Bank Primary Ratio – Risk Asset Ratio – Secondary Risk Ratio – Capital Ratio – CAR – BankPerhitungan Payback Period, NPV, IRR, Pengertian Rumus Contoh SoalKewirausahaan Pengertian Teori Fungsi, Ciri, Jenis12345>>Daftar PustakaIsmail, 2010, “Manajemen Perbankan – Dari Teori Menuju Aplikasi” Edisi Pertama, Catakan 5, Prenadamedia Group, JakartaKasmir, 2000, “Manajemen Perbankan”, Edisi Revisi, Cetakan 13, PT Rajagrafindo Persada, Herman, 2011, “Manajemen Perbankan”, Cetakan 4, PT Bumi Aksara, 2012, “Manajemen Perbankan – Teori dan Aplikasi”, Edisi Kedua, Cetakan 2, BPFE, 2010, “Manajemen Perbankan – Konsep Teknik dan Aplikasi”, Edisi Kedua, UPP STIM YKPN 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Fathurrakman, 2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta.